Namun, dalam satu meja maksimal 2 orang dengan durasi waktu makan 30 menit. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup.
Baca Juga:
Pengacara Inisial HI Jadi Tersangka Terkait Pemalsuan Pelat DPR
Dalam PPKM level 3 di Jawa Bali, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas. Prokes ketat diwajibkan dengan ketentuan dari Kemenag.
Baca Juga:
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangsel Tewaskan 3 Orang
Pemerintah juga melakukan penyesuaian di sektor transportasi umum. Kapasitas penumpang boleh 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.
Pelaku perjalanan domestik mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.