WahanaNews Jabar-Banten | Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi termasukdaerah di Jawa-Bali yang turun kePPKM level 3.Hal itu dikatakan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (23/8/2021).
Baca Juga:
Pengacara Inisial HI Jadi Tersangka Terkait Pemalsuan Pelat DPR
Kini ada sejumlah sektor yang di relaksasi, apa saja?
Merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa sektor yang disesuaikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga:
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangsel Tewaskan 3 Orang
Dalam poin pertama PPKM Level 3 Jawa Bali, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Dilihat, Selasa (24/8/2021), bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas haris dilakukan maksimal 50 persen.
Kebijakan 50 persen sekolah tatap muka ini dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.
Kemudian PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada penyesuaian aturan melihat kondisi Corona yang menurun. Hal itu berdasarkan indikator kasus harian hingga BOR isolasi di RS.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," ucap Jokowi.
Jika merujuk pada Inmendagri, Mal kini boleh buka 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu restoran, kafe di dalam mal boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen.
Namun, dalam satu meja maksimal 2 orang dengan durasi waktu makan 30 menit. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup.
Dalam PPKM level 3 di Jawa Bali, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas. Prokes ketat diwajibkan dengan ketentuan dari Kemenag.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian di sektor transportasi umum. Kapasitas penumpang boleh 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.
Pelaku perjalanan domestik mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk pesawat harus menyertakan PCR H-2, sementara moda angkutan darat dan laut wajib menyertakan antigen H-1. Aturan PCR ini hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa Bali.
"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek," tulis Inmendagri. (JP)