WahanaNews Jabar-Banten | Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi termasukdaerah di Jawa-Bali yang turun kePPKM level 3.Hal itu dikatakan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (23/8/2021).
Baca Juga:
BPTJ Enggan Komentari Kondisi Miris KAD Miniarta, Ketua Koperasi Minta Bantuan Pemerintah untuk Peremajaan
Kini ada sejumlah sektor yang di relaksasi, apa saja?
Merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa sektor yang disesuaikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga:
Lancarkan Mudik Lebaran, KAI Commuter Siapkan Layanan Angkutan Pengguna Commuter Line Antar Kota
Dalam poin pertama PPKM Level 3 Jawa Bali, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Dilihat, Selasa (24/8/2021), bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas haris dilakukan maksimal 50 persen.
Kebijakan 50 persen sekolah tatap muka ini dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.