WahanaNews-BANDUNG | Organisasi perkumpulan kemanusiaan bernama Garda Kemerdekaan menyayangkan sikap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang dinilai tidak jeli melihat keberagaman dan kebhinekaan Bangsa Indonesia.
Hal tersebut merupakan buntut dari hadirnya Wali Kota Yana Mulyana, pada peresmian Gedung Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di jalan RAA Martanegara Kota Bandung.
Baca Juga:
Pegiat Antikorupsi Prediksi Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung
“Kehadiran pak Wali Kota kami nilai telah jelas-jelas mencederai Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama, berkeyakinan dan juga bernuansa diskriminatif ya dengan datang ke Peresmian gedung ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah),” kata Fuad Rinaldi, Sekretaris Jenderal Garda Kemerdekaan, kemarin.
Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang meresmikan Gedung Dakwah ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) pada hari Minggu 28 Agustus 2022 lalu menuai kritikan.
Dikatakan Fuad, dari penamaannya organisasi 'Aliansi Nasional Anti Syiah' jelas memicu perpecahan dan berpotensi adanya gesekan antar pemeluk agama.
Baca Juga:
Hasil OTT KPK di Pemkot Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Bandung Smart City
“Tentunya hal itu dapat memicu gesekan ya. Karena disana ada ormas intoleran yang kami anggap anti kebhinekaan,” ujarnya.
Bahkan, dengan mencuatnya pemberitaan tersebut banyak pihak yang meminta Kementerian Hukum dan HAM agar meninjau Kembali keberadaan Organisasi ANNAS tersebut.
“Kepada Kemenkumham, Pak Yasona Laoly kami harap bisa meninjau atau pun menertibkan, meredukasi jika perlu mengambil langkah yang tegas terhadap Organisasi ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) yang kita tahu bersama dalam Surat GEMA ANNAS (Gerakan Muslimah Aliansi Nasional Anti Syiah) telah menyebarkan hasutan kebencian pada suratnya tertanggal 2 September 2022,” beber Fuad.
Menurutnya, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya.
“Dalam konteks keindonesiaan, salah satu tujuan nasional adalah melindungi setiap warga negaranya untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, mazhab, ras, suku, etnik, dan golongannya. Hal ini selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan dalam Pasal 28 dan Agama pada Pasal 29. Pada UU Ormas No. 2 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Fuad menambahkan, belum terlambat bagi Pemerintah setempat untuk mengkaji kembali keberadaan Gedung Dakwah tersebut.
“Bapak Wali Kota Bandung sebagai penyelenggara negara wajib menjalankan kerukunan hidup beragama berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika Bapak menemukan perbedaan pandangan baik di internal agama maupun antaragama, posisi Bapak adalah memoderasi, memfasilitasi dialog, agar kerukunan tetap terjaga,” kata dia.
“Kami menghimbau kepada ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) untuk menghentikan aktifitas provokatifnya dalam mendeskreditkan Orang Islam yang dianggap berbeda Mahzab,” tambahnya.
Dikatakan Fuad, Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyatakan bahwa Syi'ah adalah bagian dari Islam. Bahkan, Grand Syekh Al Azhar Prof. Dr. Syekh Ahmad Muhammad Ahmad Ath-Thayyeb mengatakan bahwa umat Islam yang berakidah Ahlussunah bersaudara dengan umat Islam dari golongan Syiah.
“Tentunya kami mengajak seluruh Elemen Bangsa khususnya warga kota Bandung dan Indonesia untuk menutup semua Akses Gerakan Anti Kebhinekaan, Anti Toleransi, Anti Kebebasan Beragama,” pungkasnya. [rsy]