Dindin mengatakan, pemanfaatan air memang harus memiliki izin lingkungan, kemudian izin pemerintah daerah termasuk izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Termasuk juga, izin pemanfaatan sungai untuk jalur pipa.
Pihaknya berharap, pemerintah mengevaluasi aktivitas perusahaan dalam pemanfaatan mata air di Cimanggung yang banyak dikeluhkan warga.
Baca Juga:
Operasi Patuh Polda Jambi, 10 Anggota Kepolisian Ditilang, Kok Bisa ?
"Jika ada pelanggaran atau tidak sesuai aturan yang berlaku, maka izin operasional perusahaan harus dihentikan dulu sampai semuanya selesai," katanya.
Dindin menyebutkan, pelanggaran penyalahgunaan izin masuk Tindak Pidana Tertentu, sesuai Pasal 95 ayat 3 B dan C. Maka pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan.
"Minimal diberhentikan dulu sebelum nantinya sudah ada keputusan. Kalau bahasa hukumnya, berkekuatan hukum tetap," katanya.
Baca Juga:
BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti 136,527 Gram Sabu dan 126 Butir Pil Ekstasi
Ia menggambarkan, saat ini warga dan petani merasakan dampak dan merasa dirugikan karena kerap terjadi kekeringan. Asalnya sawah, sekarang jadi kebun singkong karena tidak ada air.
Pihaknya berharap, keluhan masyarakat yang terdampak dari aktivitas pengambilan air itu mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk segera menyelesaikan agar tidak merugikan banyak warga di daerah Cimanggung. [tsy]