SUMEDANG, WahanaNews.co | Forum Cimanggung Bersatu Kabupaten Sumedang, menyoroti pemanfaatan mata air oleh sebuah perusahaan yang diduga menyalahi aturan perizinan.
Pengambilan mata air di sejumlah daerah di kawasan Cimanggung oleh perusahaan tersebut memang sudah lama dilakukan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Polda Jambi, 10 Anggota Kepolisian Ditilang, Kok Bisa ?
Perizinan pengambilan mata air, disinyalir tak hanya untuk kebutuhan air baku perusahaan. Namun diduga, perusahaan itu menggunakan air tersebut untuk komersial.
Pihak perusahaan yang dimaksud, menjual air tersebut ke perusahaan besar bahkan hingga Rancaekek dengan harga amat tinggi.
Hal tersebut dikeluhkan warga dan petani di Cimanggung sebagai pemanfaat sumber mata air dan sungai untuk bertani dan kebutuhan lainnya. Namun sejak adanya pengambilan air besar-besaran tersebut, maka ketersediaan air untuk pertanian menjadi kurang.
Baca Juga:
BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti 136,527 Gram Sabu dan 126 Butir Pil Ekstasi
Ketua Forum Cimanggung Bersatu Dindin Diansyah mengatakan pihaknya akan mempertanyakan perihal izin pemanfaatan mata air oleh perusahaan tersebut. Karena, menurut Dindin, penggunaan debit airnya lebih banyak dan dinilai merugikan masyarakat sekitar.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait dugaan penjualan air ke perusahaan-perusahaan besar yang dilakukan perusahaan pemanfaat sumber mata air dari wilayah Cimanggung tersebut
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dulu, dalam waktu dekat akan mulai dari melihat arsip di kecamatan," ucapnya.
Dindin mengatakan, pemanfaatan air memang harus memiliki izin lingkungan, kemudian izin pemerintah daerah termasuk izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Termasuk juga, izin pemanfaatan sungai untuk jalur pipa.
Pihaknya berharap, pemerintah mengevaluasi aktivitas perusahaan dalam pemanfaatan mata air di Cimanggung yang banyak dikeluhkan warga.
"Jika ada pelanggaran atau tidak sesuai aturan yang berlaku, maka izin operasional perusahaan harus dihentikan dulu sampai semuanya selesai," katanya.
Dindin menyebutkan, pelanggaran penyalahgunaan izin masuk Tindak Pidana Tertentu, sesuai Pasal 95 ayat 3 B dan C. Maka pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan.
"Minimal diberhentikan dulu sebelum nantinya sudah ada keputusan. Kalau bahasa hukumnya, berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ia menggambarkan, saat ini warga dan petani merasakan dampak dan merasa dirugikan karena kerap terjadi kekeringan. Asalnya sawah, sekarang jadi kebun singkong karena tidak ada air.
Pihaknya berharap, keluhan masyarakat yang terdampak dari aktivitas pengambilan air itu mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk segera menyelesaikan agar tidak merugikan banyak warga di daerah Cimanggung. [tsy]