WahanaNews-Jatinangor | Keberadaan ruang publik di Cimanggung dan Jatinangor, Sumedang, sangat minim.
Kondisi ini diakui oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang dari Partai Gerindra, Warson Mawardi.
Baca Juga:
Piala Dunia AirBadminton Pertama Digelar di Uni Emirat Arab
Menurutnya, di dua kecamatan ini terjadi darurat ruang publik.
"Nah, di Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor yang menjadi etalase Sumedang dengan dibentuknya Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor, justru tidak ada ruang publik," kata Warson ditemui wartawan seusai menghadiri Musrenbang Kecamatan Cimanggung, di Cimanggung, Senin (7/2/2022).
"Padahal ruang publik adalah sarana dan prasarana untuk memberikan rasa bahagia dan nyaman untuk masyarakat," ucap Warson, menambahkan.
Baca Juga:
Kemensos Bakal Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Pohon Tumbang
Warson mempertanyakan timbal balik Pemerintah Kabupaten Sumedang dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diambil dari Cimanggung dan Jatinangor.
"PAD dari sini, kan, besar. Tapi, perhatian kepada Sumedang bagian barat sangat minim. Harapan kami prioritaskan daerah-daerah yang masuk ke Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini," katanya.
Dalam Musrenbang Kecamatan Cimanggung, kata Warson, mengemuka sejumlah masalah yang perlu prioritas penyelesaian.