"Kami luncurkan surat edaran terkait dengan penjabaran (APBD) untuk kabupaten/ kota menahan anggaran -anggaran yang sedang kita bahas dan dalami agar sesuai Inpres maupun Permendagri, dan KMK," tambahnya.
Untuk itu, sambung Herman, Pemdaprov sangat berharap surat edaran Kemendagri terkait dengan petunjuk teknis, atau panduan bagi pemerintah daerah segera rampung.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025
Dengan demikian, efisiensi anggaran bisa lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan, peraturan, perundangan. Menurut Herman, kaidahnya sangat jelas, masa transisi perlu disikapi dengan cermat. Sehingga SE Kemendagri diharapkan jadi solusi rujukan pemerintah daerah untuk implementasi di lapangan.
Menurut Herman, Pemdaprov sudah melakukan beberapa simulasi terkait dengan efisiensi anggaran. Dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pembangunan.
"Tentu nanti akan difinalisasi dengan DPRD, kami tentu punya design untuk relokasinya terutama untuk peningkatan kualitas layanan publik dan juga peningkatan kualitas pembangunan di Jawa Barat," katanya.
Baca Juga:
Dua Keluarga di Cianjur Alami Keracunan Setelah Makan Tumis Jamur
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, berujar APBD 2025 Jabar belum dilaksanakan. Namun sesuai dengan peraturan, efisiensi dan penyesuaian anggaran harus dilaksanakan.
"Maka kami ingin mengonsultasikan situasi ini, apakah ini jadi terobosan baru, atau apakah ada hal- hal yang bisa mendapat arahan agar mekanismenya berjalan di rel yang benar," ucapnya.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan berujar, efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh menganggu belanja- belanja yang sifatnya wajib, seperti belanja pegawai, pemeliharaan rutin, dan sebagainya, agar tidak terganggu.