JABAR.WAHANANEWS.CO, KOTA BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat Kementerian Dalam Negeri segera membuat surat edaran ke daerah untuk jadi pedoman dalam efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden.
Jajaran Pemdaprov Jabar dipimpin Sekda Herman Suryatman berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Turut hadir Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar dipimpin langsung Ketua DPRD.
Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025
Ada sejumlah aturan yang membuat perubahan besar dalam efisiensi APBD, yakni Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Rombongan Sekda dan Banggar DPRD diterima Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan beserta jajaran.
Baca Juga:
Dua Keluarga di Cianjur Alami Keracunan Setelah Makan Tumis Jamur
Dalam konsultasinya, Sekda Herman Suryatman mengungkap APBD 2025 Jabar telah ditetapkan di akhir 2024, dan sudah dielaborasi ke dalam Pergub.
Namun merujuk pada tiga peraturan baru tersebut, maka Pemdaprov harus melakukan penyesuaian, efisiensi dan rencana relokasi yang diselaraskan dengan visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilgub 2024.
"Di masa transisi ini, kami komunikasi dengan yang terhormat (legislatif), sedang kami rapihkan, sembari kami melihat situasi kondisi karena di ketentuan -ketentuan yang tadi disampaikan kami harus melakukan sinkronisasi dengan visi misi kepala daerah," tutur Herman Suryatman, dikutip Kamis (13/2/2025).