“Karena ketidakseimbangan petugas dengan volume dan beban kerja. Sisanya 90% honorer nakes akan menganggur terdampak PHK,” kata Rahmat.
Sementara itu, kata Rahmat, hasil konsultasi kepada Kemenkes dan Kemenpan RB, pihaknya mendapat informasi bahwa pengajuan formasi PPPK nakes ditunggu paling lambat bulan Juli 2022.
Baca Juga:
Sungguh Memilukan, Ratusan Tenaga Honorer Datangi Gedung DPR Kota Subulussalam
“Ini sudah berada di meja Kemenpan RB,” sebutnya.
Rahmat pun menganalisa, ketidakadilan dalam pengalokasian formasi PPPK bagi nakes selama ini karena kurangnya input informasi dan pergerakan dari para tenaga honorer nakes dalam menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah daerah.
“Karena mereka lebih disibukan dan lebih fokus kepada pelayanan di lapangan baik di puskesmas maupun di RSUD. Terlebih dua tahun terakhir saat masa pandemi Covid 19 masih sangat tinggi, atau pun ada sebagian dari mereka yang sudah nyaman dengan sistem BLUD dalam sistem perekrutan dan penggajihannya. Padahal sistem BLUD juga termasuk yang dihapuskan,” paparnya.
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer
“Ekstrim nya, tenaga honorer nakes lagi dibunuh secara perlahan. Kasihan para honorer tenaga kesehatan dan kasihan masyarakat jika pelayanan kesehatan di puskesmas sampai terganggu atau bahkan lumpuh,” sambungnya.
Karena per tanggal 28 November 2023, kata Rahmat lagi, semua honorer harus diberhentikan. Sebagai contohnya, Puskesmas Situ Kecamatan Sumedang Utara yang berada di pusat kota dari 80 orang pegawai yang ada di Puskesmas Situ, jumlah ASN nya hanya 30 orang.
“Sedangkan pegawai Honorernya 60 orang dan meraka bertugas di posisi-posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan. Kalau pegawai honorer semua diberhentkan, maka pelayanan akan terganggu. Apalagi di puskesmas lainnya yang berada di perifer Sumedang yang jumlah tenaga honorer dan ASN nya jauh lebih jomplang, maka pelayanan kesehatan di puskesmas terancam lumpuh,” tutupnya. [tsy]