WahanaNews-SUMEDANG | Anggota Komisi I DPRD Sumedang asal Fraksi PKS Rahmat Djuliadi mengatakan jika semua tenaga honorer di berbagai daerah seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sumedang telah dibuat cemas dan meradang.
Hal itu terjadi menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan honorer dan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang ternyata belum menawarkan solusi bagi honorer, termasuk honorer tenaga kesehatan. Dimana Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Baca Juga:
Sungguh Memilukan, Ratusan Tenaga Honorer Datangi Gedung DPR Kota Subulussalam
Rahmat mengatakan, beberapa waktu yang lalu sejumlah guru honorer mendapatkan prioritas atau afirmasi dalam perekrutan PPPK berdasarkan Permenpan RB no 20 tahun 2022. Sehingga Pemda wajib mengalokasi formasi PPPK sejumlah honorer guru yang lulus passing grade untuk diangkat tanpa mengikuti testing kembali di tahun 2022.
“Sementara ini untuk honorer nakes belum ada kebijakan afirmasi, dan pengajuan formasi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan Pemda setempat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana amanat Perpres 98 tahun 2022 tentang penggajihan dan tunjangan PPPK oleh kas daerah,” ujarnya kepada Wahana Jabar, Selasa (19/7/2022).
Idealnya, lanjut Rahmat, setiap daerah mengajukan formasi PPPK honorer nakes sesuai kebutuhan lapangan atau data SISDMK umumnya kisaran 1.000-2.000 formasi. Termasuk di kabupaten sumedang yang jumlahnya sebanyak 1556 orang yang terdiri dari tenaga honorer tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di lingkungan dinas kesehatan.
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer
“Akan tetapi fakta di lapangan, para Kepala daerah hanya mengajukan kisaran 100-200 formasi atau 10 % saja dengan alasan sesuai kemampuan daerah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, di Kabupaten Sumedang pun tenaga honorer untuk kesehatan, formasi yang diusulkan hanya 144 orang untuk tenaga kesehatan dan 25 orang untuk non tenaga kesehatan. Sehingga jumlahnya hanya 169 tenaga honorer yang ada di dinas kesehatan dan RSUD dari 1559 yang ada di SISDMK.
Jika Pemerintah Daerah mengalokasikan formasi PPPK untuk honorer tenaga kesehatan hanya 10% saja, maka kedepan nya akan beresiko lumpuhnya pelayanan kesehatan di Kabupaten/kota di Jawa Barat tak terkecuali di kabupaten Sumedang.