"Penegakan administratif dalam konteks ini mengacu pada proses pemeriksaan izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apakah mereka telah berhasil mendapatkan izin pembangunan yang sesuai dengan peraturan tata ruang dan undang-undang yang relevan?" kata Agus.
Senada dengan hal tersebut, Praktisi lingkungan sekaligus tokoh budaya, Dadang Hermawan turut menyoroti buruknya sistem tata ruang yang terjadi di Kota Bandung.
Baca Juga:
Inovasi Bangun Nusantara, LLDIKTI Wilayah IV Punya Program Perguruan Tinggi Membangun Desa
"Ini semakin parah. Bayangkan saja banjir gampang terjadi, ruang terbuka hijau makin berkurang belum lagi kemacetan tentu Pemerintah salah langkah dalam menentukan dan mengambil keputusan dalam penataan ruang Kota Bandung," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]