Dodi menjelaskan, mengenai besar kerugian negara, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi karena adanya bukti tambahan. Hingga butuh perhitungan tambahan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih 1 miliar rupiah, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan,” tambahnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Apabila tersangka MK mengembalikan kerugian negara, lanjut Dodi Wiraatmaja, maka, meski proses hukum tetap berjalan, tetapi bisa meringankan hukuman penjaranya.
“Pemulihan atau pengembalian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya,” paparnya.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan, bahwa sebelum ditahan, pihak tersangka MK sempat menolak. Namun, nanti pihaknya akan membuat berita acara penolakannya. Ia menerangkan, bahwa tersangka punya hak ingkar.
Baca Juga:
Kejari Subulussalam Dalami Dugaan Korupsi Kasus KONI dan Jual Beli Lahan Desa Darussalam
Atas perbuatannya, tersangka MK disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(rsy)