WahanaNews-BOGOR | MK (56), Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang didapat WahanaNews.co, penahan itu dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dodi Wiraatmaja menjelaskan, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
“Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada awak media, di Cibinong, Kamis (8/9/2022).
Dodi Wiraatmaja menuturkan, bahwa modus tersangka MK ialah melakukan pengadaan fiktif, double anggaran dan lainnya. Hingga terjadi penyalahgunaan dana BOS.
Baca Juga:
Kejari Subulussalam Dalami Dugaan Korupsi Kasus KONI dan Jual Beli Lahan Desa Darussalam
“Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah,” jelasnya.
Menurut Dodi, dalam melakukan aksinya, tersangka MK dibantu oleh pihak lainnya. Namun, hari ini baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, jikalau lengkap barang buktinya.
“Tersangka MK melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu oleh orang lain. Jika alat bukti cukup ada kemungkinan bakal ada tersangka lain. Untuk saat ini kami baru menahan MK,” ungkapnya.
Dodi menjelaskan, mengenai besar kerugian negara, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi karena adanya bukti tambahan. Hingga butuh perhitungan tambahan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih 1 miliar rupiah, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan,” tambahnya.
Apabila tersangka MK mengembalikan kerugian negara, lanjut Dodi Wiraatmaja, maka, meski proses hukum tetap berjalan, tetapi bisa meringankan hukuman penjaranya.
“Pemulihan atau pengembalian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya,” paparnya.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan, bahwa sebelum ditahan, pihak tersangka MK sempat menolak. Namun, nanti pihaknya akan membuat berita acara penolakannya. Ia menerangkan, bahwa tersangka punya hak ingkar.
Atas perbuatannya, tersangka MK disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(rsy)