WahanaNews-BOGOR | S, pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi bantuan dana bencana di tahun 2017, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Agus Sunaryo, membenarkan hari ini tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, tidak memenuhi pemanggilan pertamanya di Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Kata Kajari, tersangka beralasan sakit, dengan disertakan bukti surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit. “Jadi memang seharusnya hari ini hadir, karena sudah kami panggil, kemudian pengacaranya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sakit,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Agustian Sunaryo, yang ditemui saat menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan kasus kredit fiktif Mantri BRI, di Kantor Kejari, Jalan Tegar Beriman,Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menambahkan tersangka S yang saat ini masih berstatus aktif sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, itu akan dipanggil kembali.
“Untuk lanjutan pemanggilan kedua, nanti tersangka S akan dipanggil, pada tanggal 18 Agustus 2022 mendatang,” jelasnya.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Diketahui, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni S dan tersangka lainnya yaitu SS yang saat itu menjabat sebagai pegawai kontrak di BPBD Kabupaten Bogor.
Untuk tersangka SS sendiri, lanjut Agus Sunaryo, baru akan dipanggil, pada esok hari, Jumat (5/8/2022). Saat disinggung, apakah kedua tersangka akan dijerat dengan hukuman maksimal seperti hukuman mati, karena menyelewengkan dana bantuan bencana, Agustian Sunaryo menjawab belum bisa menyimpulkan.
“Nanti tentu terkait dengan fakta hukuman, kita lihat fakta nanti, fakta di persidangan seperti apa,” tandasnya.