Minimnya armada pengakut membuat persentase volume sampah yang bisa terangkut ke TPA baru mencapai maksimal sekitar 45 persen. Sisanya akan bertumpuk di beberapa lokasi TPS hingga berhari-hari tidak bisa terangkut ke TPA.
"Ironisnya lagi ternyata berdasarkan informasi katanya selama Kota Tasikmalaya berdiri, pemerintahnya belum pernah mengadakan armada pengangkut sampah yang dianggarkan dari APBD," ujar Nanang.
Baca Juga:
Besok! PLN Resmikan Pengembangan Ekosistem Biomassa di Tasikmalaya
Jadi, lanjut Nanang, arnada yang selama ini ada merupakan bantuan dari pemerintah pusat. "Padahal jangan lupa bahwa anggaran penyelenggaraan pengelolaan persampahan itu, adalah juga tanggung jawab pemerintah daerah," sambung Nanang.
Itu, lanjut Nanang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan sampah Bab VII, Pasal 24.
Itu, kata dia, baru dari aspek armada pengakut. Belum jika melihat kondisi TPA Ciangir sekarang yang kondisinya juga sudah tidak layak.
Baca Juga:
Antusiasme Ribuan Pengunjung Monas di Jakarta Pusat saat Lebaran 1445 Hijriah
Kondisi TPA Ciangir sudah overload dan infrastruktur yang dibangun banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk kondisi alat berat banyak yang tidak bisa beroperasi dan incenartior yang mangkrak.
"Dinas LH belum memiliki SMOP (Standar Manajemen Operasional Persampahan) sebagai pedoman standar dalam pengelolaan persampahan," ungkapnya.
Jadi, Nanang mengatakan, banyak hal yang mesti dibenahi dalam pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya, termasuk bagaimana meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat.