Kusworo menerangkan, semua korban merupakan anak di bawah umur berkisar usia 10 hingga 11 tahun.
Tak sampai di situ, diperkirakan korban akan bertambah, mengingat pelaku sudah beraksi selama 5 tahun.
Baca Juga:
Guru Agama Pukul Siswa Pakai Bangku Sekolah
"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022.
Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatan nya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Temui Masyayikh Se-Indonesia, Ganjar Gagas Program Insentif Guru Keagamaan di Level Nasional
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.[gab]