Berikut kriteria penerima bansos BST DKI Jakarta:
Pertama, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcap. Kedua, tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Siapkan Acara Penyambutan Pramono-Rano
Ketiga, dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021
Keempat, Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. (Tio)