Jabar.WahanaNews.co - Ketua APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) Jawa Barat (Jabar), Prof. Edi Soeryanto Soegoto menyambut baik kedatangan audiensi dari Forum Wartawan Pendidikan (FWP) yang membahas terkait program APTISI Jabar tahun 2025 serta langkah yang bisa dilakukan dalam membantu perguruan tinggi swasta (PTS), sehingga bisa melangkah bersama, maju bersama dan sukses bersama.
Dalam pertemuan ini, APTISI Jabar juga mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah para mahasiswa, agar bisa menjalankan sesuai aturan dan jangan coba-coba untuk mengutip atau memotong dana KIP Kuliah.
Baca Juga:
Modus Zikir Dosen di Mataram Dipolisikan, Diduga Lecehkan Mahasiswi
Perguruan tinggi harus bisa mengelola dana KIP Kuliah dengan baik, karena KIP Kuliah merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang taraf ekonominya masih rendah, dalam menjangkau layanan pendidikan tinggi atau kuliah di universitas.
Hal itu disampaikan Prof. Umi Narimawati selaku Ketua Bidang Pendidikan APTISI Jabar, saat menerima audiensi Forum Wartawan Pendidikan (FWP), di Kantor APTISI Jabar, Jalan Cimincrang, Kota Bandung.
"Harus dikelola dengan baik KIP itu. Karena memang itu kan untuk masyarakat, membantu. Dengan adanya KIP dapat melahirkan generasi-generasi yng luar biasa. Karena faktanya, anak-anak KIP itu bagus-bagus," ujarnya, dikutip Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Institut STIAMI Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi dan Digitalisasi
Menurutnya, masyarakat bisa dengan mudah mengakses KIP Kuliah asalkan persyaratannya terpenuhi. Namun bagi perguruan tinggi untuk tetap hati-hati dalam menyeleksi mahasiswa KIP.
"Masalahnya saya melihat dari beberapa perguruan tinggi, termasuk yang ditutup-tutup itu penerimaannya kurang pas. Jadi hati-hati perguruan tinggi untuk seleksi KIP," tegasnya mengingatkan.
Sebagai pihak yang ikut menjadi dan menandatangani tentang penyelenggaraan KIP. APTISI Jabar mengetahui bagaimana aturan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai penyelenggara KIP Kuliah.