Jabar.WahanaNews.co | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Rika Oktaviani (24) warga Kampung Kuta, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Ada peranan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dibalik kepulangan Rika, seperti apa?
Rika akhirnya berhasil dipertemukan dengan keluarganya kembali pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, pelukan hangat dan isak tangis Rika dengan ibu, kakak dan kedua anaknya-pun pecah di Mapolres Sukabumi. Selain keluarga terlihat juga Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kasat Reskrim AKP I Putu HS serta perwakilan dari UPT Kemensos.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
"Untuk kasus yang menimpa Rika, pada saat kami menerima pengaduan dari keluarga korban saat itu yang datang kakak dan orang tua Rika. Saat itu juga kami melalui Bhabinkantibmas langsung mencari data informasi Rika mulai dengan siapa dia berangkat dan bagaimana bisa berangkat ke Arab Saudi dia dapat informasi dari siapa. Itu kami lakukan untuk dasar awal penyelidikan," kata Kapolres Dedy.
Berbekal informasi yang dikumpulkan, polisi kemudian menurunkan tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk melakukan pendalaman untuk penyelidikan. Saat itu, polisi sempat menemukan jalan buntu karena kondisi korban yang berada di Arab Saudi. Sampai kemudian Kapolda Jabar memecah kebuntuan tersebut.
"Usai mendapat informasi cukup sebenarnya tidak ada kesulitan (penanganan) hanya jaraknya saja yang jauh antara Indonesia dengan Arab Saudi, namun kemudian alhamdulillah kami mendapat bantuan dan petunjuk dari Bapak Kapolda Jabar beliau yang mempunyai jaringan ke luar negeri kami diberikan celah untuk berkomunikasi dengan Atase Kepolisian di Riyadh Arab Saudi," ujar Dedy.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Atase kepolisian dijelaskan Dedy bertindak sigap dan cepat melakukan pencarian Rika sampai kemudian dilakukan assesment.
"Ternyata apa yang dialami oleh Rika benar apa adanya terjadi di Arab Saudi ada perlakuan tidak layak terhadap dia di sana," imbuh Dedy.
"Tadi malam kami melakukan penjemputan setelah mendapat kabar dari Atase kepolisian Riyadh bahwa Rika bisa pulang tanggal 1 Maret dan tiba tanggal 2 Maret, namun karena harus karantina kesehatan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan selesai (karantina) unit PPA bergerak cepat menjemput dan menyerahkan ke keluarga," sambung Dedy.
Dedy mengatakan terkait kasus yang menimpa Rika sudah masuk ke dalam unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini pihaknya masih mendalami unsur, pasal dan alat bukti yang ditemukan.