"Aturan itu yang membiarkan banyak ditemukan
integrator yang menjual ayam hidup ke tempat yang sama dengan peternak ayam
mandiri, serta tidak efektifnya Permendag nomor7 tahun 2020 mengenai
batas harga yang layak bagi peternakyang telah dikeluarkan oleh
Kementerian Perdagangan RI," jelasnya.
Pada aksi nanti, peternak mandiri menuntutPresiden
RI untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Berikan Peringatan Tegas Kepada Peternak untuk Tidak Menjual Sapi Bantuan Pemerintah
Menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di
angka 20 persen dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag RI nomor 7
tahun 2020 dibawah Rp 6000 perekor. Saat ini harga DOC sudah menyentuh angka
Rp7.500 perekor
Menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final
stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permnetan nomor 32 tahun 2017.
Menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live
bird sesuai Permendag RI nomor 7 tahun 2020 yaitu berkisar Rp19.000 hingga
Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm)
Baca Juga:
Usai Aksi Demo Peternak Sapi di Jawa, Bareskrim Ungkap Temuan Satgas Pangan
Memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir
GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing
perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan
pencabutan izin impor GPS. (Tio)