WahanaNews Jabar-Banten | Aliansi
Muda Perunggasan Indonesia berencana melakukan aksi damai ke Istana Negara dan
Kantor Kementerian Pertanian RI Jakartapada Jumat, tanggal 20 Agustus 2021
mendatang.
Aksi damai peternak ayam berskala UMKM itu sebagai
bentuk kekecewaan karena harga ayam yang selalu jatuh di tingkat peternak (on
farm).
Baca Juga:
Pemkab Sigi Berikan Peringatan Tegas Kepada Peternak untuk Tidak Menjual Sapi Bantuan Pemerintah
Ketua aksi Nurul Ikhwan yang juga seorang peternak
asal Tasikmalaya menyebutkan, surat pemberitahuan aksi damai ini sudah
disampaikannya kepada Mabes Polri. Mengingat masih dalam ranah PPKM, maka
pihaknya akan menggelar aksi yang lebih elegan, mengikuti aturan PPKM.
"Tentunya kami ingin pesan kami sampai kepada
Presiden Republik Indonesia, bahwasannya usaha ayam ras pedagang milik peternak
mandiri UMKM wajib diselamatkan oleh Presiden Republik Indonesia, karena saat
ini kami masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar
Indonesia yang berbisnis perunggasan di dalam negeri," ucap Nurul, di
Bandung, Selasa (17/8/2021).
Menurutnya, pemerintah cukup menjaga komitmen aturan
yang dibuat,seperti Permentan nomor 32 tahun 2017 danPermendag
nomor 7 tahun 2020agar ada jaminan perlindungan bagi peternak
ayam mandiri.
Baca Juga:
Usai Aksi Demo Peternak Sapi di Jawa, Bareskrim Ungkap Temuan Satgas Pangan
"Kita ingin sampaikan pesan ini kepada Presiden
Republik Indonesia bahwa jajarannya belum bisa memberikan kepastian
perlindungan bagi usaha kami," ujar Henry selaku Korlap Aksi Peternak.
Perwakilan Mahasiswa Lendri menjelaskan, harga ayam
hidup (live bird) yang jatuh sampai menyentuh Rp12.000 per kg, membuat peternak
ayam selalu merugi akibat dari tidak adanya komitmen pemerintah dalam hal
ini Kementerian Pertanian, sesuai aturan pada Permentan nomor 32 tahun 2017.
"Peternak Ayam UMKM dan Mahasiswa tetap akan
gelar aksi menuntut Pemerintah berkomitmen terhadap aturan yang dibuatnya
sendiri. Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun belum dapat menandakan
kemerdekaan bagi peternak ayam ras pedaging skala UMKM di seluruh
Indonesia," kata Lendri, perwakilan mahasiswa yang akan bergabung dalam
aksi para peternak.
"Aturan itu yang membiarkan banyak ditemukan
integrator yang menjual ayam hidup ke tempat yang sama dengan peternak ayam
mandiri, serta tidak efektifnya Permendag nomor7 tahun 2020 mengenai
batas harga yang layak bagi peternakyang telah dikeluarkan oleh
Kementerian Perdagangan RI," jelasnya.
Pada aksi nanti, peternak mandiri menuntutPresiden
RI untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri.
Menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di
angka 20 persen dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag RI nomor 7
tahun 2020 dibawah Rp 6000 perekor. Saat ini harga DOC sudah menyentuh angka
Rp7.500 perekor
Menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final
stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permnetan nomor 32 tahun 2017.
Menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live
bird sesuai Permendag RI nomor 7 tahun 2020 yaitu berkisar Rp19.000 hingga
Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm)
Memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir
GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing
perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan
pencabutan izin impor GPS. (Tio)