"Tidak cukup dengan melakukan upaya pemberantasan sebagaimana dilakukan saat ini," sambung Hasanuddin.
Sebab, kata Hasanuddin, pemberantasan judi online yang saat ini dilakukan, hanya sebagai salah satu upaya untuk menguatkan bahwa judi online tersebut terbukti ada dan menyebar dibeberapa tempat di wilayah hukum polda di Indonesia.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Kini saatnya Kapolri membentuk Tim Khusus (Tim Sus) untuk menyelidiki dan mengklarifikasi keterkaitan judi online saat ini dengan apa yang disebut Konsorsium 303," terangnya.
Sementara itu, tanpa dilakukan penyelidikan khusus, maka upaya penindakan saat ini tidak akan menyentuh akar penindakan judi online. Melainkan lips service semata, untuk mengesankan Polri sudah menindak.
"Bagaimanapun, informasi dan data tersebut telah menyebar, dan bahkan dibicarakan di forum resmi (DPR) dan demikian juga oleh Menkopolhukam," jelasnya
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Kapolri harus segera membentuk tim
Hasanuddin juga berpendapat, Kapolri harus mempertimbangkan serius terkait pembentukan tim Ini. Dengan juga melibatkan ASN Polri Novel Baswedan dalam bagian Tim Khusus.
"Sebab, judi online tidak semata berpredicate crime perjudian. Melainkan juga ada unsur penyuapan (sebagaimana daftar nama-nama keterlibatan pejabat Polri di Konsorsium 303, red), ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.