Semenyata, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk.
"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
[Redaktur: Mega Puspita]