Jabar.WahanaNews.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Dua tersangka itu berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
Menyoroti hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria mengapresiasi kinerja KPK, dan meminta agar terus di usut sampai tuntas mafia di tubuh DJKA Kementerian Perhubungan tersebut.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kami apresiasi KPK RI usut, terus usut kasus ini. Informasinya kasus suap ya sampai 14,5 miliar," kata Agus saat ditemui di kawasan Jalan Sukajadi Kota Bandung, Jumat (26/1/2024).
Pihaknya berharap penuh pada KPK RI untuk membongkar perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan.
"Dari yang kami investigasi selama dua tahun lebih, ada dugaan perencanaan yang diduga rugikan negara yang cukup besar. Uang negara di bobol untuk perlintasan jalur KA dan beberapa proyek pengadaan yang sudah di kondisikan. Kami dalami banyak pemenang lelang jalur tidak sesuai kualitas," bebernya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Agus membeberkan, ada 3 proyek balai kereta yang diduga ada penggelembungan anggaran.
"Kuat dugaan praktik KKN suap dan gratifikasi ironisnya berdasarkan hasil temuan di lapangan dan beberapa sumber ada dugaan keterlibatan pejabat Balai Teknik Perketapian Jawa Barat," ujarnya.
Bisnis bobol anggaran ini, kata Agus, disinyalir sudah sejak lama dilakukan. Bahkan menurutnya Kantor Balai yang disewa di kawasan Gede Bage Kota Bandung, di duga jadi sarang mafia korupsi.
"Tentunya dengan kejadian ini menjadi rasa kecewa besar dari berbagai elemen Jawa Barat," tuturnya.
"Kami berharap jangan berhenti usut sampai tuntas karena ini diduga kuat mengalir sampai ke legislatif. Dalam waktu dekat ini kami akan gelar aksi adat dan tektikal besar besaran," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap dan menetapkan 12 tersangka kasus tersebut. Total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam kluster penerima dan pemberi suap.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
Semenyata, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka ini hasil pengembangan dari fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk.
"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
[Redaktur: Mega Puspita]