WahanaNews Jabar | Sebagai kuasa ahli waris ruang terbuka hijau (RTH) Kp Pedaengan RT.04/RW.08, sekaligus Ketua Umum Coperlink, Junaidi ST, meminta dengan tegas kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta segera melakukan pelepasan hak atas tanah RTH yang terletak di Kelurahan Penggilingan, Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur.
Berlarut-larutnya proses pelepasan hak atas lahan ahli waris Menah binti Asad berdampak pada pemasangan spanduk pengumuman pada hari ini, (Senin 20/09) bahwa belum ada realisasi pelepasan hak atas lahan Kp Pedaengan yang sekarang menjadi RTH Taman Kamboja.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
"Sesuai SK GUB.No.2001 Tahun 2014. Dinas pertamanan yang sekarang menjadi Dinas Kehutanan, tidak boleh menghambat atau pun menghalangi pelepasan hak ahli waris Menah bintib Asad, supaya segera menjadi aset pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sah menurut hukum dan aturan peraturan yang berlaku di NKRI ini," ujar Junaidi ST di lokasi.
Terkait belum adanya realisasi pelepasan hak RTH tersebut diatas, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati belum berhasil dimintai klarifikasi. (JP)