WahanaNews - Jabar | Sebanyak 22 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (EV) atau mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Hal ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Targetkan 500 RW Kawasan Bebas Sampah pada Maret 2025
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, Pemprov Jabar sendiri memiliki program penggunaan kendaraan listrik atau KBLPP (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) sebagai komitmen untuk penurunan emisi gas rumah kaca yang menjadi komitmen global.
Diketahui, Pemprov Jabar memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sekitar 440.000 ton CO2 ekuivalen. Dengan penggunaan kendaraan bertenaga listrik, target ini bisa tercapai.
"Tahun 2023 ini ada 22 perangkat daerah yang sudah mulai menggunakan kendaraan listrik dan memang penggunaan kendaraan listrik di perangkat daerah ini juga merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang sebelumnya ada Perpres 55 tahun 2019," ujar Ai di Bandung, Senin (6/3/2023).
Baca Juga:
Berkedok Program Gizi Gratis, Pelaku Diduga Tipu Puluhan Pengusaha UMKM Ciamis hingga Belasan Juta
Ai mengatakan, hal ini merupakan suatu program yang perlu didukung bersama, di antaranya dengan digunakannya 22 kendaraan mobil dinas oleh perangkat daerah di Jabar.
Ini termasuk salah satu upaya pemerintah untuk bisa meningkatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa penggunaan kendaraan listrik ini aman dan nyaman di wilayah Jawa Barat.
"Tentunya dengan sudah adanya 153 SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat, dan juga tentunya memberikan penghematan atau efisiensi dari sisi ekonomi," katanya.