WahanaNews-Sukabumi | Pada Kamis (3/3/2022), Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan bahwa penerima bantuan sosial sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan kebebasan untuk belanja dimana saja. Sebelumnya penerima bantuan mengeluh terkait adanya 'todongan' belanja paksa.
Fahmi menjelaskan aturan mengenai BPNT akan diberikan secara tunai. Menurutnya, bantuan tersebut diberikan untuk periode pertama sebesar Rp 600 ribu (Januari-Maret).
"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, BPNT sekarang diserahkan secara tunai Rp 200 ribu per bulan sehingga periode pertama ini jumlahnya Rp 600 ribu dan warga masyarakat dipersilakan untuk belanja di mana saja," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Lebih lanjut, Fahmi membandingkan dengan aturan sebelumnya saat warga hanya bisa belanjakan bansos tersebut di e-warong. Kini, aturan itu tidak berlaku lagi.
"Nah, aturan pemerintah pusat di mana saja (belanjanya). Tapi ingat belanjanya ini harus punya nilai karbohidrat, aturannya seperti itu. Jangan belanja yang lain, tapi yang punya nilai karbohidrat," sambungnya.
Dia memastikan tidak ada lagi kejadian warga yang diminta untuk membelanjakan uang bansosnya di warung tertentu. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Buat Aturan Ketat untuk Kelestarian Otorita Danau Toba
"Enggak (belanja paksa). Saya sudah menyampaikan kepada Dinas Sosial, camat dan lurah, pantau, tidak boleh ada pemaksaan atau tidak boleh menggiring warga (belanja) ke salah satu tempat. Enggak boleh, termasuk TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan relawan-relawan juga saya minta bebaskan masyarakat karena aturan dari pemerintah seperti itu," paparnya.
"TKSK itu sudah kami ingatkan, aturannya harus berul-betul dipahami, bebas bagi masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, kejadian todongan belanja paksa terjadi pada warga di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Selain itu, laporan belanja paksa juga terjadi di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.