WahanaNews-Sukabumi | Pada Kamis (3/3/2022), Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan bahwa penerima bantuan sosial sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan kebebasan untuk belanja dimana saja. Sebelumnya penerima bantuan mengeluh terkait adanya 'todongan' belanja paksa.
Fahmi menjelaskan aturan mengenai BPNT akan diberikan secara tunai. Menurutnya, bantuan tersebut diberikan untuk periode pertama sebesar Rp 600 ribu (Januari-Maret).
"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, BPNT sekarang diserahkan secara tunai Rp 200 ribu per bulan sehingga periode pertama ini jumlahnya Rp 600 ribu dan warga masyarakat dipersilakan untuk belanja di mana saja," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:
Lisa Mariana Bongkar Dugaan Baru, Kisruh Perselingkuhan Ridwan Kamil Memanas
Lebih lanjut, Fahmi membandingkan dengan aturan sebelumnya saat warga hanya bisa belanjakan bansos tersebut di e-warong. Kini, aturan itu tidak berlaku lagi.
"Nah, aturan pemerintah pusat di mana saja (belanjanya). Tapi ingat belanjanya ini harus punya nilai karbohidrat, aturannya seperti itu. Jangan belanja yang lain, tapi yang punya nilai karbohidrat," sambungnya.
Dia memastikan tidak ada lagi kejadian warga yang diminta untuk membelanjakan uang bansosnya di warung tertentu. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Enggak (belanja paksa). Saya sudah menyampaikan kepada Dinas Sosial, camat dan lurah, pantau, tidak boleh ada pemaksaan atau tidak boleh menggiring warga (belanja) ke salah satu tempat. Enggak boleh, termasuk TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan relawan-relawan juga saya minta bebaskan masyarakat karena aturan dari pemerintah seperti itu," paparnya.
"TKSK itu sudah kami ingatkan, aturannya harus berul-betul dipahami, bebas bagi masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, kejadian todongan belanja paksa terjadi pada warga di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Selain itu, laporan belanja paksa juga terjadi di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Warga mengaku, ditodong untuk membelanjakan uang bansos sebesar Rp 200 ribu untuk satu paket sembako di agen warung. "Tadi pagi ditodong katanya harus belanja paket sembako Rp 200 ribu, dua paket. Jadi nerima (bansos) nya cuman Rp 200 ribu," kata Herman (32) pada Minggu (27/2) lalu.
Herman menceritakan, awal mulanya ibu Herman mendapatkan undangan sebagai penerima bansos BPNT dari RT setempat pada Kamis (24/2). Kemudian pada hari pembagian bansos, ibunya mendapatkan pesan melalui WhatsApp harus membelanjakan uang tersebut di agen warung.
Bahkan, kata dia, pemilik warung sudah menyiapkan nota yang harus ditandatangani warga sebelum bansos itu dibagikan.
"(Ditodongnya) pas tadi sebelum (bansos dibagikan) sama si warungnya itu harus dibelanjain dua paket jadi nerimanya cuman Rp 200 ribu. Kan emang ibu-ibu mungkin ada sebagian yang tahu aturannya bisa belanja di mana saja," ujarnya. [kaf]