WahanaNews-Sukabumi | Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi akan panggil pemilik akun sosial media yang menyebarkan video balap liar di titik nol kilometer Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, pemanggilan itu untuk dilakukan klarifikasi terkait kejadian dan motif atau maksud pengunggah video yang akhirnya menjadi viral itu.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
"Kami sudah menelusuri untuk akun tersebut. Ya intinya akan kami panggil dan minta klarifikasi maksud dan tujuannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Disinggung soal sanksi, Tejo menjawab akan melakukan pendalaman dulu apakah ada pelanggarannya atau tidak.
"Nanti kita akan dalami dulu pelanggaran apa yang dari pada pelaku balap liar tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Alcaraz Samai Rekor Zverev Usai Kemenangan Bersejarah di Tokyo
Untuk mencegah kejadian serupa, AKP Tejo juga memastikan pihaknya terus melaksanakan patroli dan pengawasan di titik-titik lokasi yang sering dijadikan aksi balap liar.
"Tetap melaksanakan patroli pada saat malam hari, khususnya tempat-tempat atau jalan-jalan yang menjadi titik-titik terjadinya tempat atau balapan liar. Intinya untuk menghindari jangan sampai jalan tersebut disalahgunakan oleh masyarakat yang sifatnya negatif," tuturnya.
"Intinya kita tetap selama ini akan melaksanakan patroli serta penindakan terhadap masyarakat yang memang melanggar khususnya pada siang dan malam hari," sambungnya.