WahanaNews-Sukabumi | Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi akan panggil pemilik akun sosial media yang menyebarkan video balap liar di titik nol kilometer Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, pemanggilan itu untuk dilakukan klarifikasi terkait kejadian dan motif atau maksud pengunggah video yang akhirnya menjadi viral itu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kami sudah menelusuri untuk akun tersebut. Ya intinya akan kami panggil dan minta klarifikasi maksud dan tujuannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Disinggung soal sanksi, Tejo menjawab akan melakukan pendalaman dulu apakah ada pelanggarannya atau tidak.
"Nanti kita akan dalami dulu pelanggaran apa yang dari pada pelaku balap liar tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Untuk mencegah kejadian serupa, AKP Tejo juga memastikan pihaknya terus melaksanakan patroli dan pengawasan di titik-titik lokasi yang sering dijadikan aksi balap liar.
"Tetap melaksanakan patroli pada saat malam hari, khususnya tempat-tempat atau jalan-jalan yang menjadi titik-titik terjadinya tempat atau balapan liar. Intinya untuk menghindari jangan sampai jalan tersebut disalahgunakan oleh masyarakat yang sifatnya negatif," tuturnya.
"Intinya kita tetap selama ini akan melaksanakan patroli serta penindakan terhadap masyarakat yang memang melanggar khususnya pada siang dan malam hari," sambungnya.