"Nah si bendahara BumDes mengarahkan untuk mengambil komoditi di sekitar jarak 100 meter lah dari Desa, nah KPM itu kan berangkat kan ke sana. Nah, lambat laun laporan ke saya pak RT, pak itu kenapa warga saya gak sesuai dengan uang yang 600 ribu," jelasnya.
Berangkat dari aduan itu, Asri mengatakan, dirinya selaku ketua BPD langsung menanyakan aduan warga kepada Kades karena komoditi yang didapat KPM tidak sesuai dengan uang Rp 600 ribu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ia menyebut, komoditi yang diterima KPM berupa tiga potong, tahu tiga kantong, daging ayam 2,2 kilo gram, beras 30 kilo gram dan buah apel 3,5 kilo gram.
"Sama saya (KPM) diajak ke BumDesnya, pas kebetulan ada pak Kades dan pihak kecamatan di sana. Pak Kades gimana ini masyarakat ngadu ke saya komoditinya tidak sesuai, uang 600 ribu tapi komoditi gak sesuai. Sama saya dihitung-hitung itu ke pasarnya sekitar 400 an, itu harga tinggi," kata Asri menceritakan aduannya ke Kades.
"Singkat cerita saya balik lagi, dikira berubah, saya duduk di luar, tiba-tiba datang masyarakat masuk ke dalam, saya ikut ke dalam, waktu itu saya debat dengan Kades, sampai beliau nunjuk-nunjuk ke saya seolah-olah ini provokator dari BPB, seolah BPD jadi provokator," jelasnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurutnya, ketegangan itu berhasil dilerai dan dimusyawarahkan oleh pihak kecamatan. Sampai akhirnya pihak BumDes hanya sanggup mengembalikan uang BPNT milik KPM sebesar Rp 50 ribu.
"Ditarik diselesaikan dimusyawarahkan dengan kecamatan di dalam, dipanggil sama BumDesnya, sanggup-sanggupnya BumDes ngembalikan 50 ribu. Padahal kan saya aspirasi dari masyarakat ngadu ke saya (malah dianggap provokator, red)," ucapnya.[kaf]