Adapun 292 hektar menjadi lahan penyisihan untuk karyawan, eks karyawan sebagai prioritas dan masyarakat desa setempat.
"Siapa yang bertanggung jawab atas dasar terjadinya 292 hektar menjadi 420 hektar, itu yang saya pertanyakan," tukasnya.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Sebelumnya, Paguyuban Petani Desa Gunung Karamat mendatangi Kejari Kabupaten Sukabumi untuk melaporkan dugaan penggelapan pajak, Rabu, 16 Maret 2022. Mereka datang dengan membawa bukti SPPT.
"Persoalan hari ini adalah dugaan penggelapan uang pajak, jadi masyarakat sudah menitipkan uang Pajak kepada pihak kolektor tingkat desa maupun kecamatan dan sebagainya," ujar Koordinator Paguyuban Petani Desa Gunung Karamat, Alansyah, kepada awak media.
Alansyah menuturkan, kasus ini bermula dari kecurigaan warga Gunung Karamat kepada pihak desa yang biasa menjadi penagih Pajak kini enggan mengurus hal tersebut.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Rasa penasaran pun muncul hingga dilakukan pengecekan Pajak secara online.
"Ternyata di 2021 masih ada tunggakan [pajak] yang belum terbayarkan, sementara dari masyarakat sudah dibayar. Yang saya cek Nomor Objek Pajak (NOP) sekitar 300 sampai 400 SPPT," jelasnya.
Dia kemudian membeberkan terkait nominal jumlah kerugian akibat dugaan kasus penggelapan uang Pajak tersebut.