WahanaNews-Sukabumi | Kepala Desa (Kades) Gunung Karamat Subaeta, berikan tanggapan terkait laporan dugaan penggelapan Pajak yang dilaporkan Paguyuban Petani Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Subaeta menyatakan, sebenarnya itu bukan penggelapan melainkan penangguhan karena tidak ada yang bertanggung jawab terkait lahan yang semestinya 292 hektar sesuai dengan luas penyisihan PT Tybar menjadi kurang lebih 420 hektar.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Menurut dia, dengan adanya 420 hektar itu terbit 1.696 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Subaeta menyatakan bahwa penangguhan tersebut salah satu solusi, sebelum persoalan ini jelas.
"Bukan penggelapan melainkan penangguhan karena dalam persoalan ini tidak ada yang bertanggung jawab terkait meluapnya 292 hektar menjadi kurang lebih 420 hektar," tegasnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Subaeta, menuturkan lahan 292 hektar itu berawal dari masa aktif HGU PT Tybar habis.
Ketika itu PT Tybar ini ingin mengaktifkan kembali dan memperpanjang HGU, tapi sesuai dengan prosedur bahwa perusahaan harus menyisihkan lahan.
PT Tybar pun melakukan proses dan memperoleh persetujuan perpanjangan HGU seluas 834 hektar dari total luas Lahan 1.126 hektar.
Adapun 292 hektar menjadi lahan penyisihan untuk karyawan, eks karyawan sebagai prioritas dan masyarakat desa setempat.
"Siapa yang bertanggung jawab atas dasar terjadinya 292 hektar menjadi 420 hektar, itu yang saya pertanyakan," tukasnya.
Sebelumnya, Paguyuban Petani Desa Gunung Karamat mendatangi Kejari Kabupaten Sukabumi untuk melaporkan dugaan penggelapan pajak, Rabu, 16 Maret 2022. Mereka datang dengan membawa bukti SPPT.
"Persoalan hari ini adalah dugaan penggelapan uang pajak, jadi masyarakat sudah menitipkan uang Pajak kepada pihak kolektor tingkat desa maupun kecamatan dan sebagainya," ujar Koordinator Paguyuban Petani Desa Gunung Karamat, Alansyah, kepada awak media.
Alansyah menuturkan, kasus ini bermula dari kecurigaan warga Gunung Karamat kepada pihak desa yang biasa menjadi penagih Pajak kini enggan mengurus hal tersebut.
Rasa penasaran pun muncul hingga dilakukan pengecekan Pajak secara online.
"Ternyata di 2021 masih ada tunggakan [pajak] yang belum terbayarkan, sementara dari masyarakat sudah dibayar. Yang saya cek Nomor Objek Pajak (NOP) sekitar 300 sampai 400 SPPT," jelasnya.
Dia kemudian membeberkan terkait nominal jumlah kerugian akibat dugaan kasus penggelapan uang Pajak tersebut.
"Kita cek kemarin di kecamatan, dari Rp 131 juta baru masuk sekitar Rp 17 juta. Kita tidak tahu apakah ada update data atau tidak," ungkapnya.[non]