WahanaNews-Sukabumi | Kepala Desa (Kades) Gunung Karamat Subaeta, berikan tanggapan terkait laporan dugaan penggelapan Pajak yang dilaporkan Paguyuban Petani Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Subaeta menyatakan, sebenarnya itu bukan penggelapan melainkan penangguhan karena tidak ada yang bertanggung jawab terkait lahan yang semestinya 292 hektar sesuai dengan luas penyisihan PT Tybar menjadi kurang lebih 420 hektar.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Menurut dia, dengan adanya 420 hektar itu terbit 1.696 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Subaeta menyatakan bahwa penangguhan tersebut salah satu solusi, sebelum persoalan ini jelas.
"Bukan penggelapan melainkan penangguhan karena dalam persoalan ini tidak ada yang bertanggung jawab terkait meluapnya 292 hektar menjadi kurang lebih 420 hektar," tegasnya.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Subaeta, menuturkan lahan 292 hektar itu berawal dari masa aktif HGU PT Tybar habis.
Ketika itu PT Tybar ini ingin mengaktifkan kembali dan memperpanjang HGU, tapi sesuai dengan prosedur bahwa perusahaan harus menyisihkan lahan.
PT Tybar pun melakukan proses dan memperoleh persetujuan perpanjangan HGU seluas 834 hektar dari total luas Lahan 1.126 hektar.