WahanaNews-Sukabumi | Konsumen adalah istilah yang sudah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Dalam kegiatan ekonomi sehari-hari, konsumen memegang peran penting dalam perkembangan sebuah usaha.
Apabila melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen diartikan sebagai pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga dapat merupakan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).
Perlu diketahui, konsumen juga memiliki hak-hak beserta kewajiban yang harus diperhatikan.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian konsumen, hak-hak, beserta kewajibannya, ini rangkumannyadari berbagai sumber.
Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2)
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Philip Kotler menerangkan dalam bukunya "Principles Of Marketing", pengertian konsumen yakni semua individu juga rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang dan atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi.