WahanaNews-Sukabumi | Selasa (22/2/2022), Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan bahwa pemkot Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 10 hari.
Status tanggap darurat bencana ini berlaku mulai Minggu (20/2) hingga Selasa (1/3).
Baca Juga:
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam Karawang, Pemkab Ambil Tindakan Tegas
"Status tanggap darurat bencana sudah kami tetapkan selama 10 hari," ujar Achmad Fahmi kepada wartawan di lokasi Bencana Kampung Tugu, Kecamatan Baros, Selasa (22/2/2022).
Penetapan bencana ini berdasarkan data dari Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi. Ada 25 kelurahan dari tujuh kecamatan yang ada di Kota Sukabumi yang terkena bencana.
"Nantinya kami akan mengevaluasi, apakah ditambah atau tidaknya, tergantung nanti hasil evaluasi," ucapnya.
Baca Juga:
Abdul Muhyi Akan Audiensi ke Kejaksaan Agung RI, Minta Penjelasan Terbuka Soal Temuan Map Bertuliskan "Bupati Karawang"
Menurut Fahmi untuk penanggung jawab dalam penanganan bencana longsor secara umum leading secktor-nya berada BPBD.
"Semuanya ada 68 titik terdampak, dan semuanya sudah ditangani, BPBD sudah mengecek semuanya," ujar dia.
Dalam penanganan bencana ini, lanjut Fahmi, ada yang harus melibatkan aparat dan relawan, ada juga yang cukup menggerakkan masyarakat.