WahanaNews-Sukabumi | MR, sales dealer otomotif di kawasasn MT, Haryono Jakarta Selatan akhirnya ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu kemarin.
Penangkapan MR dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
"Iya betul (sudah tertangkap)," kata Ridwan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
MR sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menipu seorang konsumen yang melakukan pembelian satu unit mobil di dealer tersebut.
"Tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Ruhan atau MR telah ditangkap di Yalindung, Sukabumi Jawa Barat," kata dia.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
MR saat ini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini ditangani Unit Resmob Reskrim Polres Metro Jaksel.
"Tersangka dibawa dan diamankan unit resmob Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," tandas dia.