WahanaNews-Sukabumi | AF (28) warga Citamiang, Kota Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ia ditawari kerja ke Thailand dengan iming-iming gaji besar.
Namun ternyata AF dipindahkan bekerja ke Laos dan tidak diberi akses ke luar apartemen.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Sukabumi Dalang Investasi Bodong, Korban Rugi Rp5 Miliar
Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi Melani Fiyra Rizkianty mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Dia mengatakan sedang koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan proses pemulangan yang bersangkutan.
"Oh iya betul, kasus di atas sudah kita hubungi pihak keluarga dengan adiknya langsung yang mewakili. Disnaker, BP2MI dan Polres Kota serta Polsek Citamiang sudah berkoordinasi," kata Melani, Rabu (10/8/2022).
Selain membantu proses pemulangan, pihaknya juga mengarahkan keluarga untuk membuat pelaporan dugaan human trafficking ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Diduga Aniaya Mantan Pacar
"Disnaker dan BP2MI coba bantu proses pemulangan dan kami bantu mendampingi keluarga terkait pelaporan TPPO ke kepolisian," sambungnya.
Melani mengatakan, pihaknya tegas tak membenarkan perilaku pekerja migran ilegal. Hanya saja, status mereka masih sebagai WNI dan tetap harus mendapatkan perlindungan.
"Ketika ilegal, statusnya masih WNI yang tetap harus dilindungi. Dan untuk proses pemulangan kami bersurat resmi ke KBRI minta bantuan pemulangan," kata dia.