WahanaNews-Sukabumi | Peredaran obat-obatan terlarang masih ditemukan di Sukabumi. Berdasarkan data yang dimiliki Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, jumlah obat-obatan yang berhasil digagalkan peredarannya sebanyak 62.500 butir.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi mengatakan selama tiga bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 40 kasus yang didominasi obat berbahaya. Selain itu, ada 50 orang tersangka yang diamankan.
Baca Juga:
Pengguna TikTok Asal Aceh Ditangkap Diduga Menghina Caleg DPD
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 182,03 gram, ganja seberat 69,8 gram, obat-obatan berbahaya 61.145 butir dan psikotropika 1.355 butir.
"Ya, dilihat dari data selama tiga bulan terakhir ini kasus yang menonjol itu obat-obatan berbahaya," kata Yudi kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Secara rinci, obat-obatan itu berasal dari berbagai merek seperti 10.473 butir Tramadol, 8.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y dan 144 butir Dextro. Sedangkan, Psikotropika yaiti, 423 butir Riklona, 786 butir Alprazolam, 8 butir Dolgesik, 108 butir Merlopam, 15 butir Alganax, dan 15 butir Xanax.
Baca Juga:
Dua Tersangka Penjual Obat Keras Berbagai Jenis di Kelapa Gading Diringkus Polisi
"Dari kasus obat-obatan berbahaya yang paling banyak Tramadol yang mencapai 10.473 butir, dan untuk Psikotropika, Alprazolam sebanyak 786 butir," bebernya.
Tak hanya menemukan barang terlarang itu, mereka juga menemukan empat buah alat hisap sabu atau bong serta uang hasil penjualan sebesar Rp 2.705.000.
"Jika total barang bukti diuangkan maka capai Rp. 859 juta dan berhasil menyelamatkan sebanyak 60.405 jiwa," kata dia.