Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, mengenai pemberlakuan ganjil genap tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan Inmendagri No. 9 Tentang PPKM.
"Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Zainal Juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan dan masyarakat segara ikut divaksin.
"Tidak abai protokol kesehatan, dan jauhi kegiatan sifafnya meninimbulkan kerumunan," ujarnya.
[kaf]