Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, mengenai pemberlakuan ganjil genap tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan Inmendagri No. 9 Tentang PPKM.
"Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:
Surat Purnawirawan Gegerkan Senayan, Jokowi: Pemakzulan Ada Syaratnya
Zainal Juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan dan masyarakat segara ikut divaksin.
"Tidak abai protokol kesehatan, dan jauhi kegiatan sifafnya meninimbulkan kerumunan," ujarnya.
[kaf]