Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, mengenai pemberlakuan ganjil genap tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan Inmendagri No. 9 Tentang PPKM.
"Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Zainal Juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan dan masyarakat segara ikut divaksin.
"Tidak abai protokol kesehatan, dan jauhi kegiatan sifafnya meninimbulkan kerumunan," ujarnya.
[kaf]