WahanaNews-Sukabumi | Rabu (9/2/2022), polisi melakukan pengaturan arus lalu lintas ganjil genap kembali di Kota Sukabumi.
Pantauan wartawan, ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap, yakni dari arah Jalan Gudang menuju Jalan RE Martadinata dan di bundaran Jalan Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemberlakuan ganjil genap tersebut upaya menekan mobilitas masyarakat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19.
"Pemberlakuan ganjil genap ini upaya menekan mobilitas masyarakat saat ini. Dimana saat ini kasus Covid-19 meningkat," ujarnya, kepada wartawan.
Meningkatnya kasus perkembangan Covid-19 di Kota Sukabumi sehingga masuk PPKM level 2 Jawa dan Bali, Fahmi berharap bisa menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
"Tentunya kita dengan menekan mobilitas masyarakat ini bisa menekan penyebaran Covid dan Kota Sukabumi kembali ke Level I," harapnya.
Terkait dengan vasiltas publik dan rekreasi masyarakat, pihaknya kata Fahmi belum bisa memutuskan adanya penutupan.
"Kita lihat perkembangannya. Sementara saat ini belum kami lakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, mengenai pemberlakuan ganjil genap tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan Inmendagri No. 9 Tentang PPKM.
"Ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat, upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19," ujarnya.
Zainal Juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan dan masyarakat segara ikut divaksin.
"Tidak abai protokol kesehatan, dan jauhi kegiatan sifafnya meninimbulkan kerumunan," ujarnya.
[kaf]