WahanaNews-Sukabumi | Rabu (9/2/2022), polisi melakukan pengaturan arus lalu lintas ganjil genap kembali di Kota Sukabumi.
Pantauan wartawan, ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap, yakni dari arah Jalan Gudang menuju Jalan RE Martadinata dan di bundaran Jalan Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemberlakuan ganjil genap tersebut upaya menekan mobilitas masyarakat seiring meningkatnya kasus positif Covid-19.
"Pemberlakuan ganjil genap ini upaya menekan mobilitas masyarakat saat ini. Dimana saat ini kasus Covid-19 meningkat," ujarnya, kepada wartawan.
Meningkatnya kasus perkembangan Covid-19 di Kota Sukabumi sehingga masuk PPKM level 2 Jawa dan Bali, Fahmi berharap bisa menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Tentunya kita dengan menekan mobilitas masyarakat ini bisa menekan penyebaran Covid dan Kota Sukabumi kembali ke Level I," harapnya.
Terkait dengan vasiltas publik dan rekreasi masyarakat, pihaknya kata Fahmi belum bisa memutuskan adanya penutupan.
"Kita lihat perkembangannya. Sementara saat ini belum kami lakukan," ujarnya.