"Jadi pura-pura nitip lah kira kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap . Maka saya laporkan ke Bareskrim," kata Boyamin.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Ramadhan Sananta Sudah Paham Kekuatan Penang FC, Modal Penting Persebaya di GBT
Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Rachel Vennya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak menjalani karantina sesuai aturan sepulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga:
Yahya Zaini Minta Driver Ojol Dilibatkan dalam Penetapan Status sebagai Pelaku UMKM
Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara. Akan tetapi, Rachel bisa dibui 4 bulan jika melakukan tindak pidana selama masa hukuman percobaan 8 bulan.
[kaf]