"Jadi pura-pura nitip lah kira kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap . Maka saya laporkan ke Bareskrim," kata Boyamin.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Rachel Vennya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak menjalani karantina sesuai aturan sepulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara. Akan tetapi, Rachel bisa dibui 4 bulan jika melakukan tindak pidana selama masa hukuman percobaan 8 bulan.
[kaf]