WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman m gedung mengunjungi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyerahkan bukti dugaan suap dan penerimaan pungutan liar dari selebgram Rachel Vennya.
Boyamin mengaku sebelumnya sudah sempat membuat aduan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait peristiwa tersebut pada 16 Desember 2021 lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Sejumlah bukti yang dilampirkan Boyamin berupa berkas-berkas dan sejumlah nomor rekening. Boyamin pun mengaku memiliki nama lengkap para penerima suap dari Rachel Vennya.
Menurutnya, sejumlah bukti tersebut diterimanya berdasarkan dokumen persidangan dari seseorang. Namun, Boyamin mengamini dokumen yang ia bawa masih perlu diperiksa lebih lanjut kebenarannya.
Oleh sebab itu, ia menyerahkan dokumen yang diterima kepada kepolisian sehingga dapat diselidiki lebih lanjut.
"Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," jelasnya.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Boyamin menjelaskan bahwa Kania merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus Karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menyebut Kania bersama Ovelina punya peran membantu Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Menurut Boyamin, modus yang dipakai yakni mengaku sebagai anak dari anggota DPR. Sempat pula mengecoh petugas dengan mengaku ingin karantina di hotel, padahal di Wisma Atlet.
"Jadi pura-pura nitip lah kira kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap . Maka saya laporkan ke Bareskrim," kata Boyamin.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).
Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Rachel Vennya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak menjalani karantina sesuai aturan sepulang dari Amerika Serikat.
Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara. Akan tetapi, Rachel bisa dibui 4 bulan jika melakukan tindak pidana selama masa hukuman percobaan 8 bulan.
[kaf]