WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman m gedung mengunjungi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyerahkan bukti dugaan suap dan penerimaan pungutan liar dari selebgram Rachel Vennya.
Boyamin mengaku sebelumnya sudah sempat membuat aduan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait peristiwa tersebut pada 16 Desember 2021 lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Sejumlah bukti yang dilampirkan Boyamin berupa berkas-berkas dan sejumlah nomor rekening. Boyamin pun mengaku memiliki nama lengkap para penerima suap dari Rachel Vennya.
Menurutnya, sejumlah bukti tersebut diterimanya berdasarkan dokumen persidangan dari seseorang. Namun, Boyamin mengamini dokumen yang ia bawa masih perlu diperiksa lebih lanjut kebenarannya.
Oleh sebab itu, ia menyerahkan dokumen yang diterima kepada kepolisian sehingga dapat diselidiki lebih lanjut.
"Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," jelasnya.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Boyamin menjelaskan bahwa Kania merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus Karantina di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menyebut Kania bersama Ovelina punya peran membantu Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat.
Menurut Boyamin, modus yang dipakai yakni mengaku sebagai anak dari anggota DPR. Sempat pula mengecoh petugas dengan mengaku ingin karantina di hotel, padahal di Wisma Atlet.