"Keempat tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan di jalanan sebanyak 15 kali dan kami pun masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tersangka lainnya. Setiap tersangka sudah mempunyai perannya masing-masing dan aksinya pun terkoordinir," tambahnya.
Bimo mengatakan beberapa pelaku yang ditangkap oleh pihaknya sempat menjadi aksi bulan-bulanan warga yang telah kesal dengan aksi mereka, namun nyawanya berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh petugas.
Baca Juga:
Perwakilan 19 Marga Pakpak Sambangi Sejumlah Instansi Pusat, Sampaikan Dukungan Atas Persetujuan Lingkungan PT DPM
Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembillan tahun. [non]