"Keempat tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan di jalanan sebanyak 15 kali dan kami pun masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tersangka lainnya. Setiap tersangka sudah mempunyai perannya masing-masing dan aksinya pun terkoordinir," tambahnya.
Bimo mengatakan beberapa pelaku yang ditangkap oleh pihaknya sempat menjadi aksi bulan-bulanan warga yang telah kesal dengan aksi mereka, namun nyawanya berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh petugas.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembillan tahun. [non]