"Keempat tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan di jalanan sebanyak 15 kali dan kami pun masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tersangka lainnya. Setiap tersangka sudah mempunyai perannya masing-masing dan aksinya pun terkoordinir," tambahnya.
Bimo mengatakan beberapa pelaku yang ditangkap oleh pihaknya sempat menjadi aksi bulan-bulanan warga yang telah kesal dengan aksi mereka, namun nyawanya berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh petugas.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dukung Terobosan HKBP Peduli Alam Kawasan Danau Toba
Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembillan tahun. [non]