WahanaNews-Sukabumi | Polres Sukabumi mengincar begal sadis yang tidak segan melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya yang kerap beraksi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada Operasi Libas Lodaya 2022 ini sebelumnya kami telah menangkap empat begal di wilayah Kabupaten Sukabumi, komplotan ini telah beraksi di dua tempat berbeda tepatnya di Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan dan sekitar SPBU Bagbagan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu. Dari dua komplotan tersebut satu begal masih diburu tim Satreskrim Polres Sukabumi," kata Waka Polres Sukabumi Kompol Bimo R Moernanda di Sukabumi pada Jumat, (27/5).
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Sukabumi, para pelaku ini beraksi di tempat yang sepi dan sasarannya adalah perempuan pengendara sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya mereka tidak segan melukai korbannya jika melawan.
Adapun yang menjadi target komplotan begal ini adalah kendaraan korban maupun harta berharga seperti dompet beserta isinya, handphone, perhiasana dan lainnya.
Baca Juga:
Jakarta dalam Bahaya, Ini 6 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam Sebelum 2050
Kejadian pembegalan yang dilaporkan oleh korban langsung ditindak lanjuti oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan berhasil menangkap empat dari lima tersangka.
Seorang tersangka hingga saat ini masih dalam perburuan dan identitas serta ciri-cirinya sudah dikantongi petugas.
Untuk modus yang dilakukan komplotan begal ini yakni membagi dua tim di mana mereka akan bertukar lokasi dalam melakukan aksinya untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
"Keempat tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan di jalanan sebanyak 15 kali dan kami pun masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tersangka lainnya. Setiap tersangka sudah mempunyai perannya masing-masing dan aksinya pun terkoordinir," tambahnya.
Bimo mengatakan beberapa pelaku yang ditangkap oleh pihaknya sempat menjadi aksi bulan-bulanan warga yang telah kesal dengan aksi mereka, namun nyawanya berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh petugas.
Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembillan tahun. [non]