Saat dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti.
Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di hotel atau di rumah kos itu sendiri," tuturnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan.
Jika mereka kedapatan kembali melakukan aksi tercela itu, akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial. [non]