WahanaNews-Sukabumi | Sembilan orang pria dan wanita diamankan petugas gabungan di salah satu kos, Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Cibadak, Sukabumi, pada Sabtu (21/5) malam.
Mereka diduga bertransaksi asusila lewat aplikasi MiChat.
Baca Juga:
Polwan Naik Panggung Komando: 702 Polisi Dimutasi, 79 Jadi Kapolres
Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan masyarakat, timnya langsung bergerak melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).
Sasarannya pasangan bukan suami istri yang sering berada di kos-kosan tersebut.
"Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, akhirnya petugas gabungan merazia rumah kos," kata Lesto dilansir dari MNC Portal Indonesia, Minggu (22/5).
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Uang Panas Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting
Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri.
Namun, setelah diperiksa pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, ternyata keduanya beralamat berbeda.
"Dari sembilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22), juga telah diamankan pada kostan itu," ujarnya.